Iklan
Berita

Islam Nusantara Di-Bahtsul Masail-kan

Majlis Wakil Cabang (MWC) NU Kecamatan Trangkil Pati mengadakan bahtsul masail atau forum kajian keagamaan yang mengkaji tentang Islam Nusantara di Masjid Al-Huda desa Pasucen Trangkil Pati kemarin.
Bahtsul Masail ini dipimpin oleh KH. Abdul Madjid selaku Wakil Rais Syuriyah MWCNU Trangkil. Peserta terdiri dari para kiai utusan ranting se-Kecamatan Trangkil. Pengurus MWCNU Trangkil, Ranting dan tokoh masyarakat juga aktif mengikuti, seperti Rais Syuriyah KH. Badruddin Syathibi, Ketua Tanfidziyah Bapak Taifur Alam, S.Ag., Bapak Sya’roni, M.Pd., K. Susanto, Bapak K. Nursalim, K. Rahmat, Bapak K. Nurkasio, K. Said, KH. Ihsan Shobari, K. Supandi, K. Irham Asmani, K. Ruhani, dan lain-lain.
Dalam Bahtsul Masail ini beberapa akademisi datang, yaitu Dr. H. Abdul Karim, H. Zumradi, M.Ag, dan Dr. Jamal Ma’mur, MA. Dalam perdebatan sengit tentang Islam Nusantara akhirnya disepakati bahwa Islam Nusantara adalah Islam ala Ahlussunnah Wal Jamaah An-Nahdliyyah dengan sifat tasawwuth (moderat), tasamuh(toleran), infitah (inklusif), tawazun (seimbang), dan i’tidal(tegak lurus) yang dipraktekkan oleh Walisongo dan para ulama pendiri NU, seperti Hadlratussyekh KH. M. Hasyim Asy’ari.
Adapun metodologi yang digunakan Islam Nusantara adalah sebagai berikut: Pertama, berorientasi kepada tujuan hukum syariat (maqasidus syariah), yaitu menjaga agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan. Kedua, menggunakan sumber-sumber hukum utama dan pengembangannya, seperti al-Qur’an, hadis, ijma’, qiyas, maslahah, istihsan, ‘urf, dan saddu al-dzari’ah. Ketiga, melakukan kontekstualisasi teks-teks fiqh. Keempat, verifikasi mana ajaran yang ushul (pokok) yang tidak berubah dan mana ajaran yang furu’ (cabang) yang bisa berubah. Kelima, menjadikan fiqh sebagai etika sosial, bukan hukum positif Negara.
Para peserta bahtsul masail dihimbau untuk mengembangkan manhaj istinbath hukum, dari qauli (tekstual) menjadi manhaji (metodologis) sesuai keputusan Munas Lampung tahun 1992 yang memperbolehkan bermadzhab secara manhaji dengan aplikasi kaidah fiqh (qawaid fiqhiyyah) dan kaidah ushul fikih (qawaid ushuliyyah) jika tidak ada pendapat ulama yang mampu menjawab masalah.
 Referensi yang digunakan juga harus bersifat jama’i(kolektif) yang saling melengkapi dalam satu rumusan yang komprehensif, karena masalah yang dijawab bersifat jama’i, tidak hanya berkaitan dengan satu hal saja.
Dalam bahtsul masail ini para peserta menjadi sadar bahwa mendakwahkan Islam harus mempertimbangkan konteks sosial yang ada supaya Islam bisa diterima dengan legowo. Para Walisongo, khususnya Sunan Kalijaga, Sunan Kudus, dan Sunan Muria, sangat lihai membaca budaya lokal sebagai pintu masuk mendakwahkan ajaran-ajaran Islam.
Budaya lokal tidak dijadikan penghalang dalam berdakwah, justru sebagai senjata dalam berdakwah dengan memberikan sentuhan nilai-nilai Islam sehingga masyarakat tertarik dan masuk Islam tanpa paksaan, tapi dengan kesadaran dirinya sendiri. Tradisi selametan, manakiban, tahlil, halal bi halal, dan lain-lain merupakan karya sosial religius Walisongo yang harus dilestarikan karena mampu menggabungkan dimensi keislaman dan budaya lokal sebagai kekayaan bangsa yang luar biasa.
Bisa dibayangkan jika Walisongo datang kemudian melarang praktek-praktek budaya lokal yang ada, maka kemungkinan yang terjadi adalah perlawanan sengit masyarakat terhadap ajaran yang dibawa Walisongo. Islamisasi budaya yang menjadi strategi dakwah Walisongo terbukti efektif mengislamkan orang-orang Jawa yang sebelumnya memeluk ajaran Hindu-Budha. Walisongo mengikuti cara dakwah Nabi yang mengedepankan keteladanan dan kelembutan, tidak dengan paksaan dan permusuhan.(ni’)

Iklan

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button