Fatwa
Tanya Jawab Bersama Syuriah
Sering saya lihat masjid digunakan sebagai tempat kegiatan – kegiatan ibadah seperti mauludan, isrro’ mi’roj dan sebagainya, dan biasanya setelah acara selesai orang – orang pada makan bersama di dalam masjid, apa itu tidak apa – apa (makan kok di dalam masjid) ?
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Masjid merupakan salah satu tempat yang mendapatkan perhatian khusus dari syara’, hal itu bisa kita ketahiu dengan semisal adanya larangan berdiam diri di masjid bagi orang yang berhadas besar, kewajiban mensucikan tempat yang terkena najis bagi yang mengetahuinya, dan hukum-hukum lain yang berkaitan dengan masjid. Mengenai makan didalam masjid, hal itu tidak masalah selama tidak sampai mengotori masjid. Jadi yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai mengotori masjid, karena itu adalah haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang karena cobaan yang dialami begitu berat, penyakit yang dideritanya bertahun-tahun tidak kunjung sembuh. Akhirnya orang tersebut bernadzar : “Apabila penyakitku sembuh, saya akan mengundang orang untuk membaca AlaQur’an 30 juz dalam satu majlis”. Kenyataan yang ada dalam pembacaan ada yang salah (tidak sesuai dengan ilmu tajwid), melompat dalam bacaan dan membaca sebagian AlQur’an di majlis lain. Apakah sudah terpenuhikah nadzarnya apabila terjadi fenomena tersebut.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Nadzar yang disanggupi sudah terpenuhi, dalam hal ini nadzar yang dianggap sah adalah nadzar untuk mengundang orang, adapun nadzar yang berkaitan dengan pembacaan alqur’an 30 juz itu tidak dianggap sah karena orang yang bernadzar tersebut tidak memiliki kekuasaan atas orang-orang yang diundang untuk membaca alquran, sehingga hal tersebut tidak sah untuk disanggupi. Hal ini seperti halnya permasalahan orang yang bukan pemerintah yang bernadzar untuk melakukan sholat istisqo’ bersama masyarakat, maka yang wajib dilakukannya hanyalah sholat istisqo` meskipun tanpa orang lain, adapun nadzarnya yang berkaitan dengan orang lain tidak dianggap sah karena orang yang bernadzar tidak memiliki kekuasaan atas orang lain, hal ini seperti halnya yang telah disebutkan oleh syeikh khothib as-syirbini dalam kitab mughnil muhtajnya. Kesimpulannya nadzar orang tersebut sudah mencukupi meskipun para undangan tidak membaca al-quran secara sempurna.