Iklan
Kolom

NU dan Nasionalisme Kebangsaan

Oleh : Siswanto, MA

Di tengah arus gerakan formalisasi syariat Islam pada era reformasi, Nahdlatul Ulama (NU) yang kita kenal membuat ketetapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bentuk final dari sistem kebangsaan di negri ini. Hal ini, sebagaimana telah ditetapkan dalam Muktamar NU ke-31 di Boyolali dan Solo 2004 tentang tausyiah Muktamar di bidang politik nasional yang berbunyai.

ā€œDalam situasi sekarang penguatan komitmen kebangsaan tidak bisa dijalankan dengan cara paksaan apalagi dengan cara kekerasan, tetapi perlu strategi kebudayaan baru untuk menata hubungan sosial dan hubungan antar bangsa berdasarkan kesetaraan dan kesukarelaan, sehingga solidaritas sosial dan solidaritas kebangsaan bisa diwujudkan. Bagi warga Nhdliyin serta NKRI sebagai bentuk final dari sistem kebangsaan.ā€    

Iklan

Oleh sebab itu, NU berupaya untuk mengukuhkan Kembali komitmen kebangsaan yang muali pudar diakibatkan oleh situasi krisis dan semangat reformasi yang berlebihan. Situasi dan kondisi tersebut tidak hanya mengakibatkan hilangnya integritas bangsa dengan munculnya gerakan federalisme,bahkan sampai gerakan separatisme yang mengancam NKRI.

Selain itu, gerakan tersebut juga menghanjurkan struktur sosial yang sudah mapan dan merusak relasi sosial, kemudian memunculkan rasa saling curiga dan saling membenci yang berujung pada terjadinya konflik sosial di masyarakat.

Sementara itu,pada sisi lain muncul problem filosofis yang kita hadapi hari ini adalah masih kaburnya dan belum kunjung jernihnya memposisikan dua terminologi yang sesungguhnya berbeda, namun cenderung kita anggap sama. Dan terminologi yang dimaksud adalah bangsa dan negara.

Secara terminologi dua istilah tersebut sesungguhnya jika kita renungkan memiliki makna yang berbeda. Karena bangsa adalah sebuah kelompok masyarakat yang terikat sebab memiliki rasa kesamaan antara satu dengan yang lain. Sementara negara adalah organisasi pada sebuah wilayah yang memiliki supremasi tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.  Jika istilah pertama merujuk pada rasa maka istilah kedua lebih bernuansa administrative dan legal formal.

Oleh sebab itu,penjelasan kedua istilah tersebut akan berguna bagi kita untuk menjawab pertanyaan mengenai Indonesia sebagai sebuah negara yang kita kenal sampai hari ini. Dan siapakah sesungguhnya yang melahirkan sert yang membidaninya? Jawabannya tentu saja bukan bangsa Indonesia, melainkan jawaban yang tepat adalah bangsa Jawa, Maluku, Sumatra, kalimatan, dan semua ras lainnya yang bersemangat serta memiliki kesamaan nasib yang kala itu ingin terbebas dari penjajahan. Sehingga semua ras tersebut meminjam istilahnya sejarawan Agus Sunyoto dapat diringkas dalam kata, yakni bangsa Nusantara.

Dengan demikian, dalam perjalanannya melahirkan Indonesia, dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu modal yang sangat penting sebagai tunggak sejarah bangsa sekaligus sebagai bentuk menjaga keanekaragaman budaya, adat-istiadat, ras, agama dan golongan yang begitu plural.

Maka, dalam konteks ini, NU dengan ormas terbesar di Indonesia sudah saatnya kembali menampilkan karakter Islam Indonesia. Dimana sebelumnya sudah dipraktikkan oleh para founding fanthers kita.

Oleh karena itu, agar corak Islam keindonesiaan tetap terjaga dan tetap eksis. Maka, cara berfikir NU untuk mempertahankan tradisi tidak lain adalah menjaga warisan leluhur yang telah mengembangkan Islam sambal terus melakukan perubahan yang lebih baik.

Dalamhal ini, kaidah yang sering kita dan akrab di kalangan Nahdliyin yaitu ā€˜mempertahankan warisan lama yang masih baik dan mengambil sesuatu yang baru yang lebih baik dan relevan’ (almuhafazhatu ā€˜ala qadimish shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah). Inilah yang menjadi fondasi NU tetap mempertahankan tradisi meski tetap melahirkan sesuatu yang baru.        

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Lihat Juga
Close
Back to top button