Iklan
Berita

PCNU Pati Gelar Audiensi dengan DPRD, Pertanyakan Soal Raperda Pesantren 


Pcnupati.or.id
 – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati gelar audiensi dengan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (3/11/2022) pagi. 

Kedatangan mereka ke kantor dewan perihal mempertanyakan kejelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren yang saat ini naskah akademiknya baru selesai dibahas oleh Komisi D. Selain itu, kedatangan mereka juga bermaksud menyampaikan masukan terkait uji coba lima hari kerja untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Para pengurus Nahdlatul Ulama yang datang ke kantor dewan ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, Wakil Ketua I Joni Kurnianto, Wakil Ketua II Muhammadun, Wakil Ketua III Hardi, dan ketua Komisi D Wisnu Wijayanto beserta seluruh anggotanya.

Iklan

Ketua PCNU Pati, KH Yusuf Hasyim mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah melayangkan surat terkait rencana audiensi tersebut ke DPRD pada 26 Oktober lalu. 

“Dan hari ini kita datang untuk audiensi tentang tindak lanjut Raperda Pesantren. Sekaligus menanyakan kaitannya lima hari kerja untuk sektor pendidikan. Kami sampaikan banyak terimakasih dan apresiasi karena ada tindak lanjut yang nyata, bahkan sudah dibahas oleh komisi D selaku inisiator terhadap Raperda Pesantren ini,” kata dia usai audiensi di Ruang Banggar.

Meskipun demikian, PCNU Pati akan terus mengawal progres pembahasan raperda itu. 

“Kita kawal terus karena tidak cukup sampai pada pembahasan di tingkat dewan. Tapi barangkali masukan masyarakat masih perlu dipertimbangkan untuk penyempurnaan dari naskah akademik raperda itu,” ungkap KH Yusuf. 

Ia berharap, Perda Pesantren ini nantinya tetap memperhatikan kearifan lokal. Sebab menurut dia, pesantren di Pati punya ciri khas tersendiri.

“Ini perlu masuk ke dalam pememerintah daerah, agar pemerintah daerah benar-benar hadir demi kepentingan masyarakat kaitannya tengan pendidikan pesantren,” harap dia. 

Pihaknya juga mendorong supaya pembahasan Raperda Pesantren oleh Komisi D ini cepat tuntas. Selain itu, masukan-masukan dari masyarakat agar bisa dijadikan pertimbangan oleh dewan. Khususnya masukan dari para pengelola pesantren. 

“Karena melalui raperda yang akan menjadi perda ini, entitas pesantren sebagai sebuah lembaga benar-benar menjadi daya dukung terhadap pemerintah. Termasuk (menopang) program-program pemerintah. Karena pesantren juga sebagai tempat dakwah yang tidak mengarah kepada radikalisme. Ini perlu pengawalan bersama,” tutur dia.

Mempertanyakan Lima Hari Kerja

Terkait lima hari kerja di kalangan ASN, PCNU Pati berharap agar kebijakan itu tidak merugikan masyarakat. 

“Nah ini kita sampaikan juga kepada pemerintah Kabupaten Pati yang sudah melaksanakan uji coba lima hari kerja. Catatan kami adalah, terkait layanan-layanan yang sifatnya publik dan itu membutuhkan kinerja ekstra maka harus diprioritaskan enam hari kerja. Seperti layanan kesehatan dan layanan umum,” ujar KH Yusuf. 

Pihaknya juga mewanti-wanti agar kebijakan lima hari kerja tidak menyasar sektor pendidikan. Sebab, itu dinilai akan menjadi belenggu bagi pendidikan nonformal. 

“Kita kajiannya lebih kepada efek yang ditimbulkan. Kalau lima hari kerja, anak-anak akan kelelahan karena jadwal sampai sore. Kedua, ada lembaga pendidikan keagamaan yang juga dibuka oleh masyarakat dan jamnya sama di jam-jam pulang sekolah. Ini akan menjadi permasalahan tersendiri. Selain itu kita berharap di OPD yang sifatnya pelayanan umum ini agar menerapkan enam hari kerja,” tandas KH. Yusuf.

Menanggapi kaitannya Raperda Pesanteren, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menjelaskan, saat ini pembahasan naskah akademiknya sudah selesai di Komisi D. 

“Yang mana nanti tanggal 11 November akan dijadwalkan public hearing (dengar pendapat) dengan mengundang para tokoh ulama kemudian RMI (Rabithah Maahid Islamiyah), Pengasuh pondok, kita mintai saran dan pendapatnya terkait perda pesanteen ini. Kemudian di tanggal 14 ada sinkronisasi. Kemudian tanggal 28 kita bawa ke paripurna untuk dibentuk satu pansus atau kelompok komisi-komisi yang membahas perda tersebut,” terang dia. 

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, saat ini komisi D beserta pimpinan dewan sudah sepakat mempercepat pembahasan perda pesantren tersebut.

“Karena sudah kewajiban kami. Fungsi dan tugas pokok kami di antranya membuat regulasi. Kita dibiayai oleh rakyat dan ini harus dipertanggungjawabkan untuk catatan yang lebih baik. Semoga Desember 2022 rampung. Kita akan mengawal,” kata Ali. 

Ketua Komisi D DPRD Pati Wisnu Wijayanto menambahkan, sebelum membahas raperda pesantren itu, pihaknya terlebih dahulu mencari referensi ke pesantren-pesantren.

“Jangan sampai perda ini berbenturan dengan pesantren. Pesantren ini wilayahnya Kemenag (kementerian Agama), lha kita ambil celahnya jangan sampai bertabrakan dengan kewenangan Kemenag,” jelas dia.

Adapun Kaitannya lima hari kerja, ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menyebut jika pihaknya akan berkoordinasi dengan Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro. Karena yang mempunyai kewenangan dalam hal ini adalah Pj Bupati. 

“Kami juga menunggu masukan dari tokoh atau masyarakat lain. Jadi kita tidak hanya mendengarkan satu pihah,” tandas Ali.

(Angga/LTN).

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button