Iklan
Kolom

Relasi NU, Agama, dan Negara

Oleh : Siswanto

Dua bidang kajian yang masih senantiasa bertengger pada podium kajian keislaman di ambang milenium ketiga ini adalah tentang agama (religion) dan relasinya dengan sebuah bangsa (nation) yang saat ini telah terwadahi dalam bentuk entitas negara (state). Situasi dilematis yang dihadapi oleh keduanya kini tak lagi bisa dilihat hanya sebatas problem kasuistik, melainkan telah jauh menggugat ke pondasi-pondasi yang paling prinsipil, alias lebih bersifat paradigmatik. Sebab jika relasi antar keduanya gagal dipahami dengan baik dan benar, maka sketsa wajah buruk yang akan lahir adalah menjamurnya gerakan separatis; beragama tanpa perlu bernegara, atau sebaliknya, bernegara tanpa harus beragama. Disadari atau tidak, ihwal inilah yang sejatinya tengah terjadi di bumi Ibu Pertiwi, Indonesia.

Indonesia sebagai Negara yang memiliki berbagai macam corak budaya merupakan anugerah Tuhan yang bahkan tidak dimiliki oleh bangsa-bangsa lainnya. Rekam jejak perjalanan bangsa membuktikan bahwa pengukuhan identitas jati diri sebagai bangsa yang berdaulat telah melindungi setiap elemen bangsa dari segenap upaya separatisme yang kerapkali bertujuan menggerogoti sistem nilai yang sudah mapan. Sedang sebagaimana termaktub pada sila pertama bahwa menjadi bangsa yang beragama merupakan asa orisinil bangsa.

Konten Terkait
Iklan

NU sebagai bagian penting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, saat ini dituntut harus mampu mempertahakan keutuhan negara. Bukan tanpa sebab, pada zaman edan saat ini, pola pikir dan gaya hidup ibarat sebuah pertempuran ide atau gagasan-gagasan yang mempertaruhkan identitas ideologi dan tradisi sebuah bangsa. Dalam medan peperangan pun perangkat yang digunakan tidak lagi berbentuk senjata fisik, melainkan lebih mengedepankan sebuah metodologi abstrak yang oleh karenanya pihak lawan akan runtuh oleh anak sejarahnya sendiri.

 Oleh sebab itu, NU harus mampu hadir untuk menjaga anak bangsa agar tidak kehilangan identitas kebangsaannya, sekaligus memastikan bahwa moralitas keagamaan dapat dientitaskan untuk semua rakyat Indonesia.

Gus Dur dan Khittah NU

KH. Abdurrahman Wahid, yang akrab disapa Gus Dur, menyatakan bahwa hubungan antara agama dengan negara dalam sejarahnya tidaklah sama. Namun sejarah juga telah membuktikan bahwa negera berperan penting dalam mendukung dan mendorong dinamika kehidupan beragama. Sebaliknya, agama juga berperan penting dalam menciptakan dan mendorong pembangunan etika kehidupan bernegara. Walaupun demikian, negara tidak harus berbentuk agama tertentu, termasuk agama Islam, yang terpenting ada keserasian dengan agama Islam. Dengan demikian, prinsip saling menghormati menjadi dasar utama keberlangsungan negara ini.

Penghormatan terhadap pluralitas dan kerjasama antara agama juga tampak ketika para pendiri negara sedang merumuskan Pancasila. Mereka yang mayoritas Muslim memiliki sikap yang terbuka dan lapang dada untuk dapat saling menghargai dan menghormati keyakinan agama lain. Fenomena ini, menjadi bukti sejarah pendirian negara Indonesia yang sangat otentik dan tidak terbantahkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah final dan tidak bisa diganggu gugat lagi.

Prinsip penghormatan terhadap agama lain menjadi agenda Gus Dur untuk memperkokoh NKRI. Pemikiran ini dapat kita lacak ketika Gus Dur menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Gus Dur tidak hanya melakukan reformasi di tubuh PBNU, tetapi juga bersama KH. Ahmad Siddiq melakukan transformasi proses pemahaman bahwa Pancasila adalah titik kompromi yang sudah tepat dan final dalam membangun tata kehidupan yang majemuk dan beragam di Indonesia. Gagasan besar mengenai relasi agama dan negara ini dapat ditelaah dari gagasan “kebangsaan” dan “NU kembali ke Khittah” yang kemudian disahkan pada Muktamar NU di Situbondo tahun 1984. Dalam konteks ini, NU menjadi organisasi sosial keagamaan pertama yang menerima ideologi Pancasila sebagai asas tunggalnya. Gus Dur menyatakan:

“Dalam konteks politik Islam mutakhir, rumusan tersebut (relasi agama dan negara, pen.) sudah dirumuskan secara formal oleh Nahdlatul Ulama dalam Munas Alim Ulama NU di Situbondo tahun 1983 setahun sebelum Muktamar berlangsung. Dikatakan bahwa Pancasila adalah asas dari Nahdlatul Ulama sedangankan Islam adalah akidahnya.”

Menurut Gus Dur, Islam tidak mewajibkan pendirian negara agama, tetapi yang dibicarakan justru tentang  manusia secara keseluruhan, yang tidak memiliki sifat memaksa, yang terdapat dalam setiap negara. Islam cukup menjadi mata air yang mengairi Pancasila dengan nilai-nilai luhur agama dan budaya bangsa, sehingga Islam bisa bersatu dengan kearifan budaya bangsa. Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa agama dan budaya menjadi entitas yang membentuk ideologi negara berupa Pancasila.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Lihat Juga
Close
Back to top button