NU Trangkil, Wanita Haidh Boleh Baca Qur’an dengan Syarat
![]() |
Suasana Bahtsul masail MWCNU Trangkil di Masjid Sirojul Anam, Wonokerto, Pasucen |
TRANGKIL – MWC NU Kecamatan Trangkil melaksanakan Bahstul Masa’il, Jumat (1/10) siang tadi. Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Masjid Sirojul Anam Wonokerto, Pasucen tersebut menghasilkan satu hukum fikih yang cukup bermanfaat bagi kehidupan masyarakat khususnya para penghafal al-Qur’an.
“Forum ilmiah ini menjadi rutinan kita,” tandas KH. Thoifur Alam, ketua MWC kecamatan tersebut.
Pembahasan dalam diskusi intelektual tersebut membahas mengenai wanita haid yang membaca al Qur’an. Hal ini sangat perlu dibahas, pasalnya, banyaknya wanita penghafal Qur’an yang tidak bisa melewatkan hari-harinya tanpa hafalan menjadi tendensi tersendiri.
“Mereka itu kan tidak bisa sehari tanpa nderes (menjaga hafalan-red). Bisa dibayangkan kalau kehilangan momen sehari atau dua hari saja, bisa hilang beberapa hafalannya,” imbuh dia.
Terkait problem ini, dalam forum Bahtsul masail tersebut disepakati bahwa membaca al Qur’an saat haid adalah haram jika tujuannya ialah Qur’an itu sendiri. Namun jika tujuannya adalah ta’abbud seperti berdzikir, mengambil pelajaran, hukum, nasihat dan kisah, maka tidak haram.
KH. Jamal Ma’mur Asmani, wakil ketua PCNU Pati yang juga merupakan warga Trangkil yang hadir dalam majelis tersebut sangat mendukung penuh forum bahtsul masail ini. Menurutnya, kehidupan manusia yang dinamis membuat hukum-hukum agama juga perlu dikaji sesuai konteks masa kini.
Dalam hal pembahasan wanita haidh membaca al Qur’an, dirinya menyampaikan bahwa keputusan para ulama ini sangat membantu bagi para santri penghafal atau bahkan juga para hafidhoh. Setidaknya, hasil dari forum para ulama tersebut bisa menjadi pijakan yang memantabkan para penghafal al Qur’an tersebut untuk tetap menjadikan kitab suci ini sebagai media berdzikir meski dalam masa haidh.(lut/ltn)