Merajut Kerukunan Masyarakat Melalui Solidaritas
Oleh : Siswanto, MA
Kemajemukan bangsa di Indonesia merupakan sebuah keniscayaan yang berbeda-beda antara agama, ras, suku, etnik, etnis, budaya, dan adat-istiadat. Itu semuanya merupakan gambaran masyarakat Indonesia. Dan tentunya perlu diantisipasi dan diwadahi biar tidak terjadi konflik antar perbedaan agama, ras, dan suku.
Karena agama merupakan keyakinan dari masing-masing pemeluknya, sehingga agama sebagai sistem yang di dalamnya mengatur tentang pranata sosial dan aturan-aturan yang diajarkan dalam kehidupan masyarakat.
Dalam kaitannya hubungan antar umat beragama, kerukunan umat beragama dimaknai sebagai hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, toleransi berasal dari kata Bahasa latin tolerantia, yang berarti kelonggaran, kelembutan hati, dan kesabaran. Secara umum istilah toleransi berarti terbuka, lapang dada, dan sukarela. Unesco mengartikan toleransi berarti sifat saling menghargai, menghormati, dan saling menerima di tengah-tengah Masyarakat yang plural baik dari segi kebudayaan, bahasa, dan adat istiadat. Oleh karena itu toleransi harus didukung oleh cakrawala ilmu pengetahuan, sehingga akan melahirkan berpikir yang positif dalam rangka menghargai pendapat dan beragama di tengah-tengah masyarakat.
Sedangkan toleransi antar umat beragama merupakan suatu mekanisme sosial yang dilakukan manusia dalam menyikapi suatu perbedaan dan keragaman dalam beragama. Dalam kehidupan sehari-hari bentuk toleransi beragama bisa kita lihat melalui kegiatan gotong-royong, musyawarah, diskusi, maupun kegiatan lainnya.
Dan ini juga dibenarkan dalam konsep Islam, karena Islam sendiri sebagai agama yang rahmatan lilalamin yang menjunjung tinggi konsep saling menghargai dan menghormati antar sesama.
Pada dasarnya toleransi merupakan persoalan ajaran dan kewajiban untuk melaksanakan ajaran tersebut. Jika toleransi menghasilkan tata cara pergaulan yang baik dan harmonis atar sesama kelompok maupun perseorangan, maka harus dipahami sebagai hikmah atau manfaat. Hikmah dan manfaat itu adalah sekunder nilainya sedangkan yang primer adalah ajaran yang benar itu. Maka sebagai yang primer toleransi harus kita wujudnya di masyarakat dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang mencerminkan keindahan, kebaikan, dan keharmonisasian.
Adapun salah satu cara yang bisa diterapkan di lingkungan masyarakat untuk membentuk harmonisasi sosial di masyarakat bisa dilakukan banyak cara misalnya, menghormati antar-umat beragama, saling tolong-menolong antar-umat beragama, dan tidak membeda-bedakan suku, budaya, dan agama.
Itu semua apabila diterapkan di lingkungan masyarakat tentunya akan membentuk harmonisasi dan kerukunan antar umat beragama. Karena hidup di lingkungan yang notabenya beranekaragam latar belakang masyarakatnya, tentunya harus diimbangi dengan menjunjung tinggi tradisi dan budaya yang sudah berlaku, tanpa membeda-bedakan suku dan latar belakang masyarakat.
Dengan demikian, meskipun tinggal di lingkungan masyarakat yang berbeda-beda latar belakangnya. Kalau kita mampu menyesuaikan kehidupan di masyarakat, tentunya tidak akan terjadi problem sosial di lingkungan. Sehingga terbentuknya masyarakat yang harmonis, tentunya tidak lepas dengan adanya menjaga tradisi dan nilai-nilai yang sudah berlaku akan semakin menguatkan kerukunan dan harmonisasi di lingkungan masyarakat.