Iklan
Fatwa

Mushofahah (Jabat Tangan), Bisakah Melebur Dosa?

Ilustrasi : Pixabay

Sudah menjadi kebiasaan kita kaum muslimin, setelah melakukan sholat `ied al-fithrikita melakukan mushôfahah (bersalaman). 

Iklan

Pertanyaan :

Apakah mushôfahah tersebut sudah bisa melebur dosa-dosa kita (haq al-adamiy) tanpa harus menyebut dosa-dosanya ?

 

Jawaban :Mushôfahahtersebut belum bisa melebur dosa-dosa yang ada hubungannya dengan haq al-adamiy (hak-hak sesama manusia).

 

Referensi :

& Kasyifah as-saja, hal. 15

& Hâsyiyah Jauharoh at-tauhîd, hal. 116

& Is`âdarrafîq, vol. 1 hal. 144

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button