Iklan
Berita

Opsional Lima atau Enam Hari Sekolah Kewenangan Mutlak Satpen.

 

Pati – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati membantah mendukung atau menolak secara mutlak penerapan lima hari sekolah.

’’PCNU Kabupaten Pati tidak menolak atau mendukung secara mutlak kebijakan 5 Hari Sekolah, karena disamping mekanismenya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, juga berharap tidak terjadi cacat prosedur dalam kebijakan-kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah Daerah,” ujar Ketua PC NU Pati KH Yusuf Hasyim berdasarkan rilis, Senin (7/7/2025).

Iklan

Rencana tersebut dinilai tidak didahului dengan kajian-kajian yang komprehensif. Meliputi aspek akademik, pendidikan karakter, peraturan perundang-undangan dan aspek sosiologis.

“Urgensi kajian-kajian tersebut sangatlah penting, sebab kebijakan 5 Hari Sekolah akan berdampak luas, komprehen dan dalam jangka waktu yang cukup panjang,“ kata dia.

Dirinya menjelaskan, kebijakan 5 Hari Sekolah tercatat telah pernah mewarnai dinamika pendidikan secara nasional, yaitu melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, yang ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2017.

Permendikbud menyatakan bahwa Hari Sekolah adalah 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu (pasal 2). Kebijakan itu mendapatkan resistensi (penolakan) secara luas dari beragam kalangan di berbagai daerah.

Sebab adanya resisten yang begitu massif, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tersebut dikoreksi oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter, yang ditetepkan pada 6 September 2017.

“Perpres yang kedudukannya di atas Permendikbud ini menyatakan bahwa kebijakan 5 Hari Sekolah adalah bersifat pilihan, bukan kewajiban dan bisa dipilih oleh Satuan Pendidikan apabila telah memenuhi persyaratan,” ungkap dia.

Dalam Pasal 9 ayat (3) Perpres menyebutkan, lanjut dia, penerapan 5 hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah harus mempertimbangkan beberapa hal.

”Kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; b. ketersediaan sarana dan prasarana; c. kearifan lokal; dan d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.” tutur dia.

Ia mengaku PCNU Pati telah melakukan audiensi dengan Bupati Pati. PCNU Kabupaten Pati pun melakukan tindak lanjut dengan membentuk tim yang secara khusus ditugaskan untuk melakukan kordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, terutama dalam merumuskan Penguatan Pendidikan Karakter Terintegrasi.

Tim ini untuk melakukan kajian dan penyamaan perspektif dalam menyikapi 5 hari sekolah. Dirinya pun menegaskan tidak mendukung dan menolok secara mutlak kebijakan ini.

“Dengan demikian, PCNU Kabupaten Pati sekaligus menyampaikan hak jawab kepada media masa yang telah menyampaikan informasi bahwa PCNU Kabupaten Pati telah mendukung atau menyetujui kebijakan 5 Hari Sekolah di Kabupaten Pati,” pungkasnya

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button