Iklan
Fatwa

Tebasan padi


Sering kita dengar praktek penjualan padi yang masih ada di sawah dengan sistem tebasan (borongan) pada saat musim panen tiba, hal itu dilakukan karena para petani tidak mau mengambil resiko ongkos panen yang cukup besar.

Iklan

Pertanyaan :

Bolehkah praktek jual beli secara tebasan tersebut ?

Jawaban : Tafsil :

Ø Boleh bila belum mencapai nishob, Tidak boleh bila padi yang akan ditebas sudah mencapai nishob.

  Adapun jual belinya adalah sah pada selain qodruz zakat ( bagian yang harus dikeluarkan sebagai zakat )

Catatan :Jual beli padi dengan hukum di atas itu jika syarat-syarat jual beli seperti ru’yah dan lain-lain telah terpenuhi sebagaimana telah dima’lumi.

 

Referensi :

& Tanwir al Qulub hal 218 – 219


Kalau tidak boleh, bagaimana kita menyikapi praktek yang sudah umum di masyarakat tersebut ?

 

Jawaban : Melakukan urutan amar ma’ruf nahi munkar dengan melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang praktek yang terjadi dengan solusi yang dibenarkan.

 

Referensi :

& Faidhal-Qadir 2/414-416 dan 1/514,515

 

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button