Iklan
Fatwa

Mandi dan Memakai Wangi-Wangian, ketika Khotib Sudah Khotbah

 

Pertanyaan :

Iklan

Bagaimana hukumnya mandi dan memakai wangi-wangian, ketika khotib sudah mulai khotbah (Jum`at)?

 

Jawaban :Hukumnya mandi dan memakai wangi-wangian tetap disunnahkan, apabila aman dari tafwit al-jum`ah (menghabiskan waktu jum`ah).

 

Referensi :

& Nihâyat az-Zain, hal. 142

& Muhadzdzab, vol. 1 hal. 113

& As-syarwâni, vol. 2 hal. 465

& Tausyîh, hal. 27

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button