Ke NU an
Keputusan Bahtsul Masail Maudhu’iyah

Di bumi Nusantara (Negara Kesatuan Republik Indonesia/NKRI) terdapat tradisi dan
budaya dalam sistem pengimplementasian ajaran agama, sehingga hal itu menjadi ciri khas
Islam di Nusantara yang tidak dimililiki dan tidak ada di negeri lain. Perbedaan tersebut
sangat tampak dan dapat dilihat secara riil dalam beberapa hal, antara lain:
- Dalam implementasi amalan Islam di Nusantara ada tradisi halal bihalal setiap tahun, haul,
silaturrahim setiap hari raya (Idul Fitri), hari raya ketupat, baca solawat diiringi terbangan,
sedekahan yang diistilahkan selamatan 7 hari, 40 hari, 100 hari, dan 1000 hari, tingkepan,
sepasaran bayi, sepasaran pengantin, arak-arak pengantin yang meliputi undang mantu, ngunduh
mantu, sekaligus diadakan Walimatul ‘Urs baik oleh keluarhga wanita maupun keluarga lakilaki,dan tradisi lainnya. - Dalam hal berpakaian ada yang memakai sarung, berkopyah, pakaian adat Betawi, Jawa,
Papua, Bali, Madura, dan masih banyak model pakian adat lain, terutama telihat dalam pakian
pernikahan dimana pengantin dirias dan dipajang di pelaminan, dan lain sebagainya. - Dalam hal toleransi pengamalan ajaran Islam, ada yang solat Id di lapangan, di masjid,
musalla, bahkan ada hari raya dua kali. Ada yang shalat tarawih 20 rakaat, ada pula yang
delapan rakaat. Di antara pelaksanaan tarawih ada yang memisahnya dengan taradhi bagi
empat al-Khulafa’ ar-Rasyidin, dengan shalawat, dan ada yang memisahnya dengan doa. Dalam
acara akikah ada yang diisi dengan shalawatan, dan ada yang diisi tahlilan, dan selainnya. - Dalam hal toleransi dengan budaya yang mengandung sejarah atau ajaran, ada di sebagian
daerah dilarang menyembelih sapi seperti di Kudus Jawa tengah yang konon merupakan
bentuk toleransi Sunan Kudus pada ajaran Hindu yang menyuc