Iklan
Fatwa

Fidyah Aneh (2


Bolehkah membayar fidyah setiap tahun pada bulan wafatnya orang yang difidyahi, dan dapatkah menggugurkan / meringankan tuntutan meninggalkan sholat / puasa mayat yang ketika hidupnya sudah biasa meninggalkannya ?

Iklan

 

Jawaban : Boleh karena tidak ada kewajiban fauron (seketika) dalam mengkafarohi mayit, dan tidak dapat menggugurkan tuntutan meninggalkan sholat/puasa akan tetapi dapat sedikit meringankan dosanya.

Referensi :

& Itsmid al ‘Ain hal 59

& Hasyiyah al Jamal juz 2 hal 338

& al Syarqowi juz 1 hal 409 – 410

& al Syarqowi juz 1 hal 402

& al Majmu’ juz 6 hal 372

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button