Fatwa
Fidyah Aneh (2
Bolehkah membayar fidyah setiap tahun pada bulan wafatnya orang yang difidyahi, dan dapatkah menggugurkan / meringankan tuntutan meninggalkan sholat / puasa mayat yang ketika hidupnya sudah biasa meninggalkannya ?
Iklan
Jawaban : Boleh karena tidak ada kewajiban fauron (seketika) dalam mengkafarohi mayit, dan tidak dapat menggugurkan tuntutan meninggalkan sholat/puasa akan tetapi dapat sedikit meringankan dosanya.
Referensi :
& Itsmid al ‘Ain hal 59
& Hasyiyah al Jamal juz 2 hal 338
& al Syarqowi juz 1 hal 409 – 410
& al Syarqowi juz 1 hal 402
& al Majmu’ juz 6 hal 372