Iklan
Berita

Hasil Survei: Kebijakan Kenaikan PBB Mengabaikan Prinsip Keadilan Sosial

pcnupati.com “98% responden menyatakan bahwa kebijakan Bupati terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat serta mengabaikan prinsip keadilan sosial.” Demikin salah satu temuan dari hasil survei yang dilakukan oleh Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IPMAFA Pati terhadap Kebijakan Kenaikan PBB pada Perbup No. 8 2025.

“Temuan di atas, harus menjadi perhatian dari pemerintah daerah Kabupaten Pati. Aspirasi masyarakat yang menyatakan keberatan dengan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Banungun yang dilakukan secara tergesa-gesa tidak boleh diabaikan atau justru dianggap menentang kebijakan pemerintah. Apalagi dalam kondisi perekonomian yang melemah.” Tegas Dekan Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam, Umdatul Baroroh, MA.

Survei yang digelar sejak awal bulan Juli itu menjangkau responden di hampir seluruh wilayah kecamatan Kabupaten Pati. Hasil survei juga menunjukkan bahwa rata-rata masyarakat di daerah Pati adalah masyarakat dengan tingkat perekonomian menengah ke bawah dengan gaji rata-rata di bawah UMR. Hal itu dapat dilihat dari hasil survei 67% responden mengaku berpenghasilan di bawah dua juta lima ratus perbulan.

Iklan

Karena itu masyarakat merasa bahwa kenaikan drastik pajak PBB ini akan sangat memberatkan. Apalagi hari ini roda perekonomian justru melemah. Mereka meminta kebijakan Perbup No. 8 tahun 2025 tentang kenaikan PBB ini agar ditinaju ulang. Jika harus dinaikkan maka harus dilakukan secara bertahap.

Dalam rilis hasil survei tersebut, Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam merekomendasikan beberapa poin penting kepada pemerintah kabupaten Pati berikut ini:

  1. Pemerintah Kabupaten Pati perlu segera melakukan peninjauan dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kenaikan PBB yang mencapai hingga 250%.
  2. Melakukan Revisi kebijakan PBB yang didasarkan pada prinsip keadilan distributif sesuai kondisi ekonomi masyarakat.
  3. Membuka Dialog Publik dan Konsultasi Terbuka yang melibatkan masyarakat, tokoh agama, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
  4. Meningkatkan Transparansi dan Komunikasi Publik. Pemerintah harus memperbaiki kanal komunikasi resmi, menggunakan media lokal, desa, dan RT/RW sebagai ujung tombak informasi.
  5. Pemerintah perlu memberikan insentif, keringanan, atau penundaan pembayaran pajak untuk kelompok rentan seperti petani, buruh, dan masyarakat berpenghasilan rendah.

 

Reporter

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button