Panduan Lengkap Fiqh Kurban

Majlis bahtsul masail dengan tema tunggal ibadah kurban dilaksanakan 2 kali.
Pertama, dalam 1 komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah pada saat Musyawarah Kerja
Wilayah (Muskerwil) 9-10 Rajab 1433 H/10-11 Pebruari 2022 M. di Semarang. Kedua,
dalam kegiatan bahtsul masa’il rutin LBM PWNU Jawa Tengah, 7 Dzulqa’dah 1443 H./6
Juni 2022, di Kota Tegal. Dalam kegiatan terakhir ini pembahasan dibagi dalam 2
komisi, Waqi’iyah (kasuistik) dan Maudluiyah (tematik). Semua itu dilakukan agar
pembahasan mengenai kurban yang hendak dituangkan dalam buku panduan bisa
setuntas mungkin, baik secara konsep maupun secara implementasi.
LBM juga merujuk pada hasil bahtsul masail terdahulu dan di luar tema kurban,
karena selalu muncul menyertai kasus ibadah kurban, misalnya hasil bahtsul masail
Maudlu’iyah tentang Shighat dalam bahasa ‘Ajam (bukan Arab).