Iklan
Fatwa

Aksi Demo

Di Idonesia akhir-akhir ini sedang ramai ramai orang berdemo. Ada yang tujuannya menentang pemerintah yang dianggap terlalu berat, ada yang tujuannya menuntut kenaikan gaji menuntut hak dan lain lain

Pertanyaan :

Bagaimana aksi demo seperti diatas menurut pandangan syara’ ?

Iklan

Jawaban : Demo kepada pemerintah diperbolehkan jika bersifat amar ma’ruf nahi munkar namun demo pada pemerintah hanya diperbolehkan dalam bentuk ta’rif dan wa’dhu

Referensi :

  • Ihya’ ulumuddin Juz.  2 hal 337
  • Hasyiyah al jamal Juz.  5 hal 182

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button