Berita
NU dan Muhammadiyah Bersatu Mengawal Perda No 8 Tahun 2013
“Terima kasih banyak Pak Bupati telah memberikan waktu untuk kami semua yang terdiri dari tokoh masyarakat pengasuh pondok pesantren dan ormas lain, untuk melakukan Audiensi tentang Perda yang hantinya harus dijalankan sesuai dengan peraturan hukum yang ada. Setelah permintaan kami yang tadinya tanggal 15 Juni sebelum puasa, akhirnya baru terlaksana hari ini, dari kami memaklumi atas kesibukan Bupati.”jelas Ali Munfaat selaku ketua PCNU kab Pati.
Para peserta yang hadir dalam Audiensi nampak serius dan semangat untuk memberantas kemaksiatan dan menutup semua karaoke yang ada di Bumi Mina Tani ini.
“Amar ma’ruf dan nahi mungkar harus ditegakkan.”ucap KH Aniq Muhammadun selaku Syuriyah PCNU Pati.
“Kalau Perda No 8 tidak segera di laksanakan maka akan semakin banyak tumbuh pengusaha-pengusaha karaoke yang baru, apabila hal itu terjadi maka untuk memberantasnya akan kesulitan.”tambah Ali Munfaat.
“Kami sepakat apa yang dikatakan oleh ketua PCNU Pati, kami perwkilan dari PD Muhammadiyah sangat mendukung sekali tentang keberlakuan Perda No 8.”ujar Sutaji.
Setelah semua ormas mengatakan semua apa yang menjadi persoalan berkaitan dengan Perda No 8 tahun 2013 dilanjutkan dengan penjelasan Bupati dan Forkompinda.
“Kami semua yang disini akan tetap memberlakukan Perda yang sudah disepakati,dan saya berharap pada kalian semua harus bertindak sesuai dengan jalur hukum, sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara kita.”jelas Bupati Haryanto.
Acara yang dimulai Pukul 09.00-12.00 dan berakhir dengan pembacaan sikap pengawalan Perda No 8 tahun 2013 yang isinya sebagai berikut.
Kami koalisi masyarakat Kabupaten Pati(ulama/kyai Pesantren, NU, Muhammadiyah dan organisasi-organisasi dibawahnya menyatakan). Amar ma’ruf nahi mungkar adalah kewajiban demi keutuhan ukhuwah islamiyah, wathoniyah dan basyariyah. Keislaman dan keindonesiaan adalah ruh bangsa Indonesia yang saling menghormati. Setiap usaha, kegiatan dan gerakan yang merusak moral masyarakat Pati (lokalisasi, karaoke, narkoba, miras dll) dengan spirit keagamaan yang dianut bangsa Indonesia harus dihentikan.
Memperkuat seluruh barisan masyarakat Pati mengawal pelaksanaan Perda No 8 tahun 2013. Mendesak Pemda segera membentuk tim hukum terhadap uji materi (keberatan) Perda No 8 tahun 2013. Mendesak pemerintah daerah membentuk posko pelaksanaan perda No 8 tahun 2013. Koalisi masyarakat Pati, akan selalu mengawal dan mengawasi Perda No 8 tahun 2013 sampai batas toleransi tanggal 2 Juli 2015. Jika waktu yang ditentukan Perda tidak dijalankan, maka kami akan melangkah dan bertindak menurut perundang –undangan yang berlaku.
Pernyataan sikap tersebut di tandatangi oleh Drs. H. Ali Munfaat ketua PCNU Pati, H. Sutaji PD Muhammadiyah, Abdullah Bahid wakil Pesantren, Drs. H. Ali Muhtarom Ikatan Sarjana NU, Imam Rifa’ii PC Ansor,Muh Alif Amari Pemuda Muhammadiyah, Suharyono Ka, Sakorcap Banser, Hj. Lintal Muna PD Aisiyah, Hj. Maria Ulfah PC Muslimat NU, Ida Widiastuti PD Nasiyatul Aisiyah, Siti Nur Nugrahaini PC Fatayat NU, Edi Suyono Pagar Nusa. (ni’)