Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Galakkan Zakat Pertanian 

Galakkan Zakat Pertanian 

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 23 Mei 2023
  • visibility 332
  • comment 0 komentar

Oleh: Dr. Jamal Makmur

Salah satu sektor zakat yang harus digalakkan adalah zakat pertanian. Mayoritas masyarakat Indonesia adalah petani, sehingga potensi zakat pertanian sangat besar.

Ironis, potensi besar belum digarap secara serius. Praktisi lembaga filantropi Islam harus sejak dini menggalakkan potensi zakat sektor ini untuk kemaslahatan bangsa Indonesia, khususnya program pemberdayaan ekonomi.

MWCNU Trangkil memulai langkah besar ini dengan menggelar bahtsul masail di Masjid Baitul Muttaqin Rejoagung, Jum’at, 28 Syawal 1444 H./ 19 Mei 2023.

Beberapa masalah yang diangkat dan diputuskan adalah:

1. Kebolehan sistem tebas pagi dengan syarat harus ditaksir dengan obyektif-valid (al-kharsh/at-taqdir bi ‘adlin ‘arifin)

2. Zakat yang digunakan menggunakan uang (qimah) hasil tebasan diperbolehkan, bahkan lebih utama di era sekarang karena memudahkan bagi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).

3. Pupuk dan biaya lain dalam pertanian tidak mengurangi kadar zakat. Ukuran zakat pertanian adalah 10 persen jika irigasi (pengairan) gratis dan 5 persen jika mengeluarkan biaya.

Irigasi berkaitan dengan hidup tidaknya tanaman. Sedangkan pupuk dan sejenisnya berkaitan dengan produktivitas, sehingga keduanya tidak bisa disamakan (analogi/qiyas).

Ada pandangan beberapa pakar, tapi tidak dipakai karena bertentangan dengan pandangan mayoritas ulama yang termaktub dalam kitab-kitab mu’tabar.

Momentum Kebangkitan

Bahtsul masail ini harus menjadi starting point kebangkitan zakat pertanian di Indonesia, khususnya dalam komunitas Nahdlatul Ulama.

Mayoritas warga NU adalah petani, sehingga Lazisnu (Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah Nahdlatul Ulama) harus bekerja keras untuk menggalakkan zakat pertanian.

Beberapa langkah yang harus dimulai adalah:

Pertama, intensifikasi-ekstensifikasi edukasi publik tentang zakat pertanian.

Hal ini membutuhkan peran aktif kiai, muballigh, guru ngaji, akademisi, wartawan, dan lain-lain dalam edukasi publik ini.

Kedua, pro-aktif mengambil zakat pertanian

Hal ini membutuhkan person-person yang aktif-dinamis-produktif dalam membaca peluang dan memanfaatkannya dengan cepat. Kapasitas kelembagaan lazisnu harus ditingkatkan sehingga mampu mewujudkan program transformatif.

Ketiga, membuat laporan yang transparan-akuntabel. Laporan ini dipublikasikan di media sosial, cetak, elektronik, masjid, mushalla, dan di lembaga publik yang  lain.

Zakat tegak, umat selamat

Pati, Senin, 22 Mei 2023

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim Sampaikan Tiga Pesan Penting untuk Wisudawan IPMAFA 2025

    Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim Sampaikan Tiga Pesan Penting untuk Wisudawan IPMAFA 2025

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4.695
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, KH. Yusuf Hasyim, menyampaikan tiga pesan penting kepada para lulusan Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) dalam Wisuda Program Sarjana XIV IPMAFA 2025, yang digelar di Aula 1 Kampus IPMAFA pada Sabtu (1/11/2025). Dalam sambutannya, KH. Yusuf Hasyim mengajak para wisudawan untuk menjaga agama, […]

  • UPZIS MWCNU Tayu Studi Tiru ke Ranting Bae Kudus, Pelajari Pengelolaan Kaleng INUK

    UPZIS MWCNU Tayu Studi Tiru ke Ranting Bae Kudus, Pelajari Pengelolaan Kaleng INUK

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6.902
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Unit Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (UPZIS) MWCNU Tayu Pati, melaksanakan kegiatan studi tiru ke UPZIS Ranting Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Ahad (4/1/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Dalam kegiatan itu, rombongan disambut hangat oleh jajaran pengurus UPZIS Ranting Bae bersama pengurus […]

  • Gelar Halal Bihalal, RMI PWNU Jateng Bahas Agenda untuk Perkuat Pesantren dan Madin

    Gelar Halal Bihalal, RMI PWNU Jateng Bahas Agenda untuk Perkuat Pesantren dan Madin

    • calendar_month Ming, 21 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- MAGELANG – Pengurus Rabithah Ma’ahid Islamiyyah Wilayah Nahdlatul Ulama (RMI PWNU) Jawa Tengah mengadakan halal bihalal dengan seluruh jajaran pengurus RMI kab/kota se-Jawa Tengah di Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Asri Giri, Magelang, Sabtu (20/5/2023). Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua PWNU Jateng KH Muzammil, Rois Syuriyah PWNU Jateng KH Ubaidillah Shodaqoh, Pengasuh Pondok […]

  • Lazisnu Targetkan Semua Kecamatan Bisa Donasi Sembako Gratis

    Lazisnu Targetkan Semua Kecamatan Bisa Donasi Sembako Gratis

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Mobil layanan umat Lazisnu Pati bersiap mengantarkan paket sembako Minggu (12/4) pukul 05.00 WIB. pagi.  PATI-Lazisnu Kabupaten Pati disibukkan dengan agenda bagi-bagi sembako untuk warga terdampak covid 19. Bantuan tersebut disalutkan melalui Lazisnu tingkat MWC di masing-masing kecamatan. “Yang dimaksud terdampak itu bukan hanya ODP dan PDP, tapi juga warga yang terdampak secara ekonomi.” Papar […]

  • PCNU - PATI

    Dari NU Untuk Kebangkitan Bangsa

    • calendar_month Sab, 16 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 252
    • 0Komentar

    NU (Nahdlatul Ulama), dikenal sebagai organisasi yang berhaluan“tradisional” yang dilawankan dengan “modernis”. Disebut demikian, karena NUmemang bertujuan untuk mempertahankan atau memelihara tradisi Islam yangdisebut paham “ahlussunnah wa al jamaah” (aswaja). Tradisi ini sebenarnya adalahsebuah konsensus besar di bidang teologi dan fikih. Di bidang teologi, NU mengikutialiran kalam Asyariah dan Maturidiyah. Di bidang fikih, mengikuti empat […]

  • wts-jpg-2

    Uang dari Hasil WTS

    • calendar_month Sen, 28 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

       Halal atau tidakkah, seandainya kita diberi sesuatu (uang atau sejenisnya) dari hasil pekerjaan WTS tersebut ?   Jawaban :Tidak halal, karena hal yang diperoleh dengan jalan haram, maka akan tetap haram diserah terimakan.   Referensi : &  As-syarqôwi, vol. 2 hal. 457 &  Mau`idhot al-mu`minîn, vol. 2 hal. 365 &  Fath al-mu`în, hal. 54 […]

expand_less